Jaminan Hari Tua JHT
Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua, yang sering disingkat menjadi JHT, adalah sebuah program yang memiliki peran penting dalam melindungi masa depan finansial individu. Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pesertanya agar mereka dapat menerima dana tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami kecacatan total permanen, atau saat berpulang ke alam lain.

Ulasan Jaminan Hari Tua

Lebih dari sekadar program, JHT adalah langkah perlindungan yang penting untuk mengamankan kehidupan di hari tua dan dalam situasi kritis lainnya. Mari kita selami lebih dalam bagaimana JHT bekerja, manfaat yang ditawarkan, serta siapa yang berhak menjadi peserta dalam program ini.

Pengertian JHT

JHT adalah singkatan dari jaminan hari tua. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan inisiatif perlindungan yang diselenggarakan dengan maksud untuk memastikan bahwa pesertanya akan menerima dana tunai saat memasuki tahap pensiun, mengalami kecacatan total permanen, atau berpulang ke alam lain.

Tujuan JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki tujuan utama untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam tiga situasi krusial: ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami kecacatan total permanen, atau berpulang ke akhirat.

Manfaat Program JHT

Dalam program JHT, manfaat uang tunai mencakup:

  • Pembayaran sekaligus kepada peserta yang memenuhi syarat berikut:
    • mencapai usia pensiun (56 tahun),
    • berhenti bekerja karena pengunduran diri dan tidak lagi aktif dalam dunia kerja di mana pun,
    • mengalami pemutusan hubungan kerja,
    • meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen,
    • mengalami cacat total tetap, atau
    • berpulang ke alam lain. Jika peserta berpulang, uang tunai akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk.
  • Pembayaran sebagian kepada peserta yang berada dalam tahap persiapan menuju masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau merencanakan untuk berpartisipasi dalam program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta selama minimal 10 tahun (maksimal 30%). Penting untuk dicatat bahwa peserta hanya dapat memanfaatkan manfaat tambahan ini sekali selama periode keanggotaan mereka.

Peserta JHT

Salah satu perbedaan utama antara JHT dan JP adalah kriteria pendaftaran peserta dalam program ini. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, peserta program JHT terdiri dari dua kelompok, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), yang dijelaskan sebagai berikut:

PU mencakup berbagai kategori, seperti pekerja di perusahaan, individu yang bekerja untuk pihak perseorangan, serta tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.

Sementara itu, BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar kontrak kerja formal, serta pekerja yang menjalankan usaha mandiri, dan segala jenis pekerja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pekerja mandiri.

Besar Iuran

Dalam program JHT, aturan pembayaran iuran memiliki rincian sebagai berikut:

  • Peserta PU diwajibkan membayar iuran sebesar 5,7% dari penghasilan bulanan mereka. Dari jumlah ini, 2% akan ditanggung oleh pekerja, sementara 3,7% sisanya akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  • Sedangkan peserta BPU akan membayar iuran yang disesuaikan dengan pendapatan individu masing-masing. Iuran terendah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp20.000, sementara iuran tertinggi adalah Rp414.000.

Baca Juga : Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua

Ketika Anda ingin mengajukan klaim manfaat jaminan, ada beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai Dokumen Klaim JHT. Dokumen ini adalah bagian penting dari persyaratan administratif yang harus Anda sertakan, dan Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

Mengundurkan Diri / PHK

Dalam konteks terminasi pekerjaan (PHK), terminasi ini didefinisikan dalam tiga skenario utama:

  1. Berakhirnya pekerjaan melalui penyelesaian sengketa hubungan industrial.
  2. Pekerjaan diakhiri karena pemutusan hubungan kerja secara bipartit atau berdasarkan kontrak kerja.
  3. Pekerjaan dihentikan sebagai akibat permasalahan hukum atau tindak pidana.

Bagi peserta yang saat ini tidak aktif dalam pekerjaan mereka, mereka berhak untuk mengajukan klaim manfaat dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu identitas elektronik (E-KTP).
  • Buku tabungan pribadi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika tersedia.

Usia Pensiun

Individu yang telah mencapai usia pensiun, baik mereka yang masih berstatus aktif di tempat kerja atau tidak lagi bekerja, berhak untuk mengajukan klaim manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu identitas elektronik (E-KTP).
  • Buku tabungan pribadi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Pensiun.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.

Cacat Total Tetap

Individu yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berhak untuk mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu identitas elektronik (E-KTP).
  • Buku tabungan pribadi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap yang dikeluarkan oleh Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.

Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia)

Individu yang merupakan warga negara asing yang sedang bekerja di Indonesia memiliki hak untuk mengajukan manfaat jaminan setelah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Untuk mengajukan manfaat, mereka harus melampirkan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
  • Buku Tabungan pribadi.
  • Surat Pernyataan dengan materai, yang menyatakan bahwa mereka tidak akan kembali ke Indonesia dan telah mengganti kewarganegaraan.
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau bukti perubahan status kewarganegaraan.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau kontrak kerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.

Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah memiliki masa keanggotaan minimal selama 10 tahun berhak untuk mengajukan klaim manfaat sebesar 10% dari total Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Untuk melakukan klaim ini, mereka harus menyertakan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu identitas elektronik (E-KTP).
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan pribadi.
  • Surat Keterangan yang menunjukkan status pekerjaan mereka, baik itu surat keterangan bahwa mereka masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.

Penting untuk dicatat bahwa pengambilan sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mengakibatkan penerapan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya jika jarak waktu antara pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim Sebagian 30%

Peserta yang telah memiliki masa keanggotaan minimal selama 10 tahun berhak untuk mengajukan klaim manfaat sebesar 30% dari Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, yang dapat digunakan sebagai uang muka untuk kepemilikan rumah. Untuk mengajukan klaim ini, peserta harus melampirkan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu identitas elektronik (E-KTP).
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan yang menunjukkan status pekerjaan mereka, baik itu surat keterangan bahwa mereka masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan yang relevan, yang dapat bervariasi sesuai dengan tujuan penggunaan JHT dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama.
  • Buku Tabungan dari Bank yang digunakan untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.

Penting untuk dicatat bahwa pengambilan sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) berpotensi mengakibatkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak waktu antara pengambilan lebih dari 2 tahun.

Simak Juga : Koperasi Gadai BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Saldo JHT

Klaim JHT Online

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses portal resmi Lapakasik di alamat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat menggunakan metode ini:

  • Mencapai Usia Pensiun.
  • Mengundurkan Diri.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online melalui Layanan Lapakasik:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik di alamat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data awal yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan di portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang terdekat.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call sesuai dengan jadwal yang tertera dalam notifikasi (pastikan untuk menyiapkan dokumen asli yang diperlukan).
  8. Setelah proses wawancara selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat dengan mudah mengajukan klaim mereka melalui Layanan Lapakasik secara online.

Klaim JHT Di Kantor Cabang

Pengajuan klaim melalui metode ini memungkinkan peserta untuk mengaksesnya melalui media elektronik berbasis web atau kunjungan langsung ke Kantor Cabang. Adapun peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat menggunakan metode ini:

  • Mencapai Usia Pensiun.
  • Mengundurkan Diri.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Memiliki kepesertaan minimal selama 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%).
  • Meninggalkan wilayah NKRI selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  2. Isi data awal yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Peserta harus menunjukkan notifikasi ini kepada petugas di Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses selanjutnya akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat dengan mudah mengajukan Klaim JHT sesuai dengan kriteria yang berlaku melalui metode ini, baik secara daring maupun dengan kunjungan langsung ke Kantor Cabang.

Klaim Prioritas

Prosedur pengajuan klaim ini khusus diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi tertentu, dan mereka dapat mengajukan klaim secara langsung di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK melalui antrian prioritas. Adapun kriteria peserta khusus meliputi:

  • Peserta Dengan Kondisi Hamil.
  • Peserta Manula.
  • Peserta Yang Kurang Sehat (Sakit).

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan melalui klaim prioritas:

  1. Peserta dapat mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK selama jam operasional kantor layanan, yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 pada hari kerja (kecuali hari libur atau situasi khusus).
  2. Peserta diharapkan menyiapkan dokumen fotokopi yang dibutuhkan untuk klaim, dan juga menunjukkan berkas asli untuk verifikasi.
  3. Peserta kemudian perlu menyampaikan kondisinya kepada petugas agar dapat diberikan antrian khusus.
  4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara dengan peserta.
  5. Setelah proses pengajuan selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dengan kondisi khusus dapat dengan mudah mengajukan klaim mereka melalui jalur prioritas di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK. (Alkisahnews.com)

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan