Rincian Daftar Gaji PNS
Update Daftar Gaji PNS Semua Golongan & Tunjangan Terbaru

Update Daftar Gaji PNS Semua Golongan & Tunjangan Terbaru 2023

Informasi keuangan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seringkali menjadi topik pencarian utama bagi banyak orang yang tertarik untuk menjadi bagian dari birokrasi negara. Minat tinggi terhadap pekerjaan PNS di Indonesia tidak lepas dari beberapa faktor, salah satunya adalah stabilitas pendapatan yang ditawarkan.

Ada anggapan yang beredar bahwa pendapatan PNS relatif rendah sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya, gaji PNS dapat lebih besar dibandingkan dengan pekerja swasta. Namun, tentu saja ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan jumlah gaji PNS, termasuk tunjangan dan lainnya.

Bagi kamu yang penasaran berapa gaji yang diterima oleh seorang PNS, kamu bisa menemukan jawabannya dalam artikel ini. Kami akan membahas mengenai gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan dan level jabatan mereka.

Peraturan Tentang Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Untuk tahun 2019, kenaikan gaji PNS di Indonesia diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP ini, pemerintah memberikan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2019 untuk semua golongan dan masa kerja PNS. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji bagi pejabat negara, TNI, Polri, dan pensiunan.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 Berdasarkan Golongan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelompokkan dalam empat golongan, yang masing-masingnya kemudian dibagi lagi ke dalam berbagai pangkat. Dalam penjelasan ini, kami akan mengulas secara detail mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan mereka masing-masing.

Pembagian Golongan Pegawai Negeri Sipil

  • Golongan 1, mencakup sub-golongan 1A, 1B, 1C, dan 1D. Para PNS dalam golongan ini biasanya adalah lulusan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
  • Golongan 2, mencakup sub-golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D. Para PNS dalam golongan ini biasanya adalah lulusan dari sekolah menengah atas hingga diploma tiga.
  • Golongan 3, mencakup sub-golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D. Para PNS dalam golongan ini biasanya adalah lulusan dari program sarjana hingga program doktoral.
  • Golongan 4, mencakup sub-golongan 4A, 4B, 4C, dan 4D. Para PNS dalam golongan ini biasanya adalah lulusan yang memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan mereka.
  • Upah pokok PNS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, ada variasi dalam tunjangan berkinerja PNS, yang juga termasuk variasi berdasarkan perbedaan wilayah tempat bertugas.

Daftar Besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil

Gaji setiap pegawai PNS akan dikenakan pemotongan, yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan pangkat golongan pns masing-masing. Pemotongan ini mencakup kontribusi pensiun, premi asuransi kesehatan, dan lain-lain.

Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan gaji PNS meliputi kenaikan pangkat dan golongan, serta lama masa kerja dari PNS tersebut. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja seorang PNS, maka gaji yang diterima akan semakin besar. Berikut adalah detail gaji PNS yang sering menimbulkan rasa penasaran bagi beberapa orang.

Gaji PNS dalam Golongan I

  1. PNS dengan Golongan 1A atau yang dikenal sebagai Juru Muda, menerima gaji antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800. Seorang Pegawai Juru Muda adalah PNS yang memiliki masa kerja antara satu hingga 26 tahun.
  2. PNS dalam Golongan 1B, atau Juru Muda Tingkat 1, memperoleh gaji mulai Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Seorang Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS yang memiliki masa kerja antara tiga hingga 27 tahun.
  3. PNS dalam Golongan 1C, atau yang dikenal sebagai Juru, mendapatkan gaji dasar antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Seorang Pegawai Juru ini biasanya memiliki masa kerja antara tiga hingga 27 tahun.
  4. PNS dalam Golongan 1D, atau Juru Tingkat I, menerima gaji antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Seorang Pegawai Juru Tingkat I biasanya memiliki masa kerja antara tiga hingga 27 tahun.

Gaji PNS dalam Golongan II

  1. PNS dalam Golongan 2A, atau dikenal sebagai Pengatur Muda, memiliki gaji antara Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600. Masa kerja seorang PNS Pengatur Muda ini umumnya antara satu hingga 33 tahun.
  2. PNS dalam Golongan 2B, atau Pengatur Muda Tingkat I, mendapatkan gaji mulai Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Masa kerja seorang PNS Pengatur Muda Tingkat I biasanya antara tiga hingga 33 tahun.
  3. PNS dalam Golongan 2C, atau dikenal sebagai Pengatur, menerima gaji antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. Masa kerja seorang PNS Pengatur ini umumnya antara tiga hingga 33 tahun.
  4. PNS dalam Golongan 2D, atau Pengatur Tingkat I, memiliki gaji antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. Masa kerja seorang PNS Pengatur Tingkat I biasanya antara tiga hingga 33 tahun.

Gaji PNS dalam Golongan III

  1. PNS dalam Golongan 3A atau Penata Muda memiliki gaji antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
  2. PNS dalam Golongan 3B atau Penata Muda Tingkat I mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
  3. PNS dalam Golongan 3C atau Penata menerima gaji antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
  4. PNS dalam Golongan 3D atau Penata Tingkat I mendapatkan gaji antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Gaji PNS dalam Golongan IV

  1. PNS dalam Golongan 4A atau Pembina menerima gaji antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
  2. PNS dalam Golongan 4B atau Pembina Tingkat I mendapatkan gaji antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
  3. PNS dalam Golongan 4C atau Pembina Muda menerima gaji antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
  4. PNS dalam Golongan 4D atau Pembina Madya mendapatkan gaji antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
  5. PNS dalam Golongan 4E atau Pembina Utama menerima gaji antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Tabel Gaji PNS

Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah besaran gaji pegawai negeri sipil, sudah kami ringkaskan dalam bentuk tabel di bawah ini.

Golongan
Gaji Minimum
Gaji Maksimum
Masa Kerja
Golongan 1A (Juru Muda)
Rp 1.560.800
Rp 2.335.800
1 – 26 tahun
Golongan 1B (Juru Muda Tingkat 1)
Rp 1.851.800
Rp 2.686.500
3 – 27 tahun
Golongan 1C (Juru)
Rp 1.776.600
Rp 2.557.500
3 – 27 tahun
Golongan 1D (Juru Tingkat I)
Rp 1.851.800
Rp 2.686.500
3 – 27 tahun
Golongan 2A (Pengatur Muda)
Rp 2.022.200
Rp 3.373.600
1 – 33 tahun
Golongan 2B (Pengatur Muda Tingkat I)
Rp 2.208.400
Rp 3.516.300
3 – 33 tahun
Golongan 2C (Pengatur)
Rp 2.301.800
Rp 3.665.000
3 – 33 tahun
Golongan 2D (Pengatur Tingkat I)
Rp 2.399.200
Rp 3.820.000
3 – 33 tahun
Golongan 3A (Penata Muda)
Rp 2.579.400
Rp 4.236.400
Golongan 3B (Penata Muda Tingkat I)
Rp 2.688.500
Rp 4.415.600
Golongan 3C (Penata)
Rp 2.802.300
Rp 4.602.400
Golongan 3D (Penata Tingkat I)
Rp 2.920.800
Rp 4.797.000
Golongan 4A (Pembina)
Rp 3.044.300
Rp 5.000.000
Golongan 4B (Pembina Tingkat I)
Rp 3.173.100
Rp 5.211.500
Golongan 4C (Pembina Muda)
Rp 3.307.300
Rp 5.431.900
Golongan 4D (Pembina Madya)
Rp 3.447.200
Rp 5.661.700
Golongan 4E (Pembina Utama)
Rp 3.593.100
Rp 5.901.200

Daftar Besar Tunjangan PNS

Pegawai Negeri Sipil tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai jenis tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini bervariasi dan setiap jenis tunjangan memiliki jumlah yang berbeda.

  • Golongan 1, yang mencakup sub-golongan 1A, 1B, 1C, dan 1D. PNS dalam golongan ini biasanya berasal dari lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
  • Golongan 2, yang mencakup sub-golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D. PNS dalam golongan ini biasanya berasal dari lulusan sekolah menengah atas hingga diploma tiga.
  • Golongan 3, yang mencakup sub-golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D. PNS dalam golongan ini biasanya berasal dari lulusan program sarjana hingga program doktoral.
  • Golongan 4, yang mencakup sub-golongan 4A, 4B, 4C, dan 4D. PNS dalam golongan ini biasanya berasal dari lulusan pendidikan yang sesuai dengan jabatan mereka.

Gaji pokok PNS ditentukan oleh pemerintah. Namun, ada variasi dalam tunjangan kinerja PNS, yang juga termasuk variasi berdasarkan perbedaan wilayah tempat bertugas.

Setiap gaji pegawai PNS dikenakan potongan, dan jumlah potongan ini bervariasi tergantung pada golongan. Potongan ini mencakup kontribusi pensiun, premi asuransi kesehatan, dan lain-lain.

Beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh PNS termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas. Berikut ini adalah rincian perkiraan tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja, atau sering disebut Tukin, ditentukan berdasarkan jabatan, tingkat, dan lokasi tugas pegawai negeri sipil. Di antara berbagai jenis tunjangan, Tunjangan Prestasi memiliki jumlah yang paling besar, bahkan melebihi gaji pokok PNS.

Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia yang memiliki jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27 mendapatkan tunjangan prestasi tertinggi. Sedangkan tunjangan prestasi terendah diterima oleh PNS dalam Eselon III dan peringkat jabatan 4, yaitu sebesar Rp 5.361.800. Berikut adalah detail tunjangan prestasi PNS:

Eselon I

PNS di Eselon I bertugas membuat kebijakan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Mereka juga merupakan PNS dengan jabatan tertinggi, seperti pemimpin wilayah dari golongan 4C atau 4E.

PNS Eselon I meliputi empat peringkat jabatan:

  1. PNS dengan peringkat jabatan 27 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
  2. PNS dengan peringkat jabatan 26 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
  3. PNS dengan peringkat jabatan 25 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
  4. PNS dengan peringkat jabatan 24 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 84.604.000.
Eselon II

PNS di Eselon II mencakup golongan 4C dan 4D, yang merupakan jabatan tinggi kedua setelah Eselon I. PNS ini bertugas merancang dan melaksanakan strategi pengembangan kebijakan di wilayah tertentu. Eselon II memiliki empat peringkat jabatan:

  1. PNS dengan peringkat jabatan 23 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
  2. PNS dengan peringkat jabatan 22 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
  3. PNS dengan peringkat jabatan 21 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
  4. PNS dengan peringkat jabatan 20 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 56.780.000.
Eselon III

PNS di Eselon III memiliki jabatan kepala bidang atau manajer madya pada unit kerja. Mereka biasanya berada di golongan 3D atau 4D dan memegang jabatan struktural ketiga, yaitu Eselon IIIA dan IIIB. PNS Eselon III bertugas merumuskan dan melaksanakan strategi yang telah dirancang oleh PNS Eselon II.

Berikut adalah tunjangan PNS Eselon III:

  1. PNS dengan peringkat jabatan 19 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 46.278.000.
  2. PNS dengan peringkat jabatan 18 mendapatkan tunjangan antara Rp 42.058.000 hingga Rp 28.914.875.
  3. PNS dengan peringkat jabatan 17 mendapatkan tunjangan antara Rp 37.219.875 hingga Rp 27.914.000.
  4. PNS dengan peringkat jabatan 16 mendapatkan tunjangan antara Rp 25.162.550 hingga Rp 21.567.900.
  5. PNS dengan peringkat jabatan 15 mendapatkan tunjangan antara Rp 25.411.600 hingga Rp 19.058.000.
  6. PNS dengan peringkat jabatan 14 mendapatkan tunjangan antara Rp 22.935.762 hingga Rp 21.586.600.
  7. PNS dengan peringkat jabatan 13 mendapatkan tunjangan antara Rp 17.268.600 hingga Rp 15.110.025.
  8. PNS dengan peringkat jabatan 12 mendapatkan tunjangan antara Rp 15.417.937 hingga Rp 11.306.487.
  9. PNS dengan peringkat jabatan 11 mendapatkan tunjangan antara Rp 14.684.812 hingga Rp 10.768.862.
  10. PNS dengan peringkat jabatan 10 mendapatkan tunjangan antara Rp 13.986.750 hingga Rp 10.256.950.
  11. PNS dengan peringkat jabatan 9 mendapatkan tunjangan antara Rp 13.320.562 hingga Rp 9.768.412.
  12. PNS dengan peringkat jabatan 8 mendapatkan tunjangan antara Rp 12.686.250 hingga Rp 8.457.500.
  13. PNS dengan peringkat jabatan 7 mendapatkan tunjangan antara Rp 12.316.500 hingga Rp 8.211.000.
  14. PNS dengan peringkat jabatan 6 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 7.673.375.
  15. PNS dengan peringkat jabatan 5 mendapatkan tunangan sebesar Rp 7.171.875.
  16. PNS dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.

Tabel Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin) Terbaru

Eselon Peringkat Jabatan Tunjangan
Eselon I 27 Rp 117.375.000
26 Rp 99.720.000
25 Rp 95.602.000
24 Rp 84.604.000
Eselon II 23 Rp 81.940.000
22 Rp 72.522.000
21 Rp 64.192.000
20 Rp 56.780.000
Eselon III 19 Rp 46.278.000
18 Rp 42.058.000 – Rp 28.914.875
17 Rp 37.219.875 – Rp 27.914.000
16 Rp 25.162.550 – Rp 21.567.900
15 Rp 25.411.600 – Rp 19.058.000
14 Rp 22.935.762 – Rp 21.586.600
13 Rp 17.268.600 – Rp 15.110.025
12 Rp 15.417.937 – Rp 11.306.487
11 Rp 14.684.812 – Rp 10.768.862
10 Rp 13.986.750 – Rp 10.256.950
9 Rp 13.320.562 – Rp 9.768.412
8 Rp 12.686.250 – Rp 8.457.500
7 Rp 12.316.500 – Rp 8.211.000
6 Rp 7.673.375
5 Rp 7.171.875
4 Rp 5.361.800

2. Tunjangan Makan

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor 32, PNS memiliki hak atas tunjangan makan. Tunjangan ini berlaku secara berbeda berdasarkan golongan PNS, di mana PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan Rp 35.000 per hari. Sementara itu, PNS golongan III menerima tunjangan makan Rp 37.000 dan PNS golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 setiap hari.

3. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977. Tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok PNS dan dihitung berdasarkan jabatan yang dipegang. Namun, jika kedua pasangan adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada satu orang dengan gaji tertinggi di antara mereka.

4. Tunjangan Anak

Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997, PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok mereka. Tunjangan ini berlaku untuk maksimal tiga anak.

5. Tunjangan Jabatan

PNS dengan jabatan Eselon VA memiliki hak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000 per bulan, sementara PNS dengan jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan hingga Rp 5.500.000, sesuai dengan Peraturan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007.

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

PNS yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, berhak atas uang saku. Uang saku ini meliputi biaya penginapan, sewa kendaraan, transportasi, makan, dan biaya transportasi lainnya.

FAQ Gaji PNS

1. Apa perbedaan antara gaji pns dan gaji pokok pns?

“Gaji PNS” dan “Gaji Pokok PNS” sebenarnya merujuk pada dua konsep yang berbeda dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Gaji Pokok PNS adalah komponen dasar penghasilan yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Nilai gaji pokok ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya dinaikkan secara periodik melalui peraturan pemerintah.

Sementara itu, Gaji PNS atau penghasilan total PNS merupakan total keseluruhan yang diterima oleh seorang PNS. Selain gaji pokok, gaji PNS juga mencakup berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan lainnya. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada jabatan, penugasan, dan kondisi lainnya.

Jadi, gaji pokok PNS hanyalah satu bagian dari gaji total atau penghasilan total yang diterima oleh seorang PNS.

2. Apakah gaji pegawai negeri sipil berbeda di setiap wilayah?

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku seragam di seluruh wilayah negara, yang berarti nilai gaji pokok tidak berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Nilai gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja seorang PNS.

Namun, selain gaji pokok, seorang PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan khusus daerah atau tunjangan daerah tertentu, yang diberikan kepada PNS yang bertugas di wilayah tertentu, biasanya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan hidup atau biaya hidup yang tinggi, seperti di daerah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan risiko bencana alam tinggi. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda tergantung wilayah.

Jadi, meski gaji pokoknya sama di seluruh Indonesia, total penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan) seorang PNS bisa berbeda tergantung pada wilayah tempat mereka bertugas.

3. Apakah gaji CPNS sama dengan PNS?

Besaran gaji CPNS sama dengan PNS sesuai dengan penjelasan di atas. Namun, CPNS hanya berhak sebanyak 80 persen darinya.

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan