Jika Anda ingin tahu teknis bagaimana melapor SPT tahunan di aplikasi cortex, silahkan baca di sini: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Artikel ini merangkum penyebab paling sering aktivasi gagal, termasuk skenario khusus seperti lupa email, lupa nomor HP, email sudah tidak aktif, email tidak terdaftar, nomor HP berbeda, email salah, plus error yang kerap muncul dan cara mengatasinya. Sumber rujukan utama: artikel resmi DJP dan rangkuman kendala dari Pajakku.
Kenapa Aktivasi Coretax Wajib Dilakukan?
Aktivasi akun Coretax adalah “kunci” agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 2025 mendapatkan password untuk login ke portal Coretax. DJP juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dialihkan ke Coretax, bukan DJP Online. Jadi, jika Anda sebelumnya pengguna DJP Online, Anda tetap perlu melakukan aktivasi Coretax agar bisa mengakses akun dan layanan pelaporan ke depan.
Selain aktivasi, DJP juga memperkenalkan kebutuhan kode otorisasi/sertifikat elektronik untuk verifikasi dan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.
Langkah Dasar Aktivasi Akun Coretax (Versi Ringkas)
- Buka portal Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Isi kolom wajib (bertanda *), lalu isi NIK, email, dan nomor HP.
- Lakukan pengambilan foto (selfie/face recognition) sesuai instruksi sistem.
- Cek inbox email untuk file/berkas “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi user ID (NIK) dan password.
Catatan keamanan penting: DJP mengingatkan agar selalu memeriksa pengirim email. Bila pengirim bukan dari DJP, waspadai penipuan (phishing).
Penyebab Umum Gagal Aktivasi: “Tidak Bisa Aktivasi Coretax” Paling Sering Terjadi
1) NIK Sudah Terdaftar (Duplicate)
Ini sering terjadi karena NIK sudah dipakai untuk pemadanan data pajak sebelumnya, atau NIK anggota keluarga pernah tercatat (misalnya NIK istri masuk dalam data keluarga). Solusinya biasanya tidak perlu registrasi ulang—langsung pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk melanjutkan aktivasi.
2) NIK Tidak Ditemukan
Bisa muncul jika NIK belum pernah digunakan dalam sistem Coretax (belum dilakukan proses registrasi awal). Umumnya Anda perlu memilih menu Daftar dan menyesuaikan status (aktivasi sebagai NPWP atau registrasi sesuai kebutuhan).
3) Nomor KK Tidak Valid
Biasanya karena data yang diinput tidak sama dengan data kependudukan (Dukcapil) atau ada duplikasi/kesalahan pencatatan. Solusi paling aman adalah cek dan benarkan data kependudukan terlebih dahulu sebelum mencoba aktivasi ulang.
4) Gagal Mengirim Permintaan Akses Digital
Penyebab umum: format input salah, ada kolom wajib belum diisi, atau kendala teknis browser. Langkah yang sering efektif: hapus cache & cookies, gunakan mode incognito/private, coba browser/perangkat lain, dan ulangi berkala.
5) Email Aktivasi Tidak Masuk
Ini termasuk keluhan terbesar. Penyebabnya sering karena email yang diinput berbeda dengan email yang sebelumnya terdaftar di DJP Online, atau ada ketidaksinkronan data. Solusinya: pastikan email yang Anda masukkan sama dengan email lama. Jika tetap tidak masuk, Anda dapat meminta bantuan melalui KPP, Kring Pajak 1500200, atau live chat DJP untuk pembuatan tiket ke layanan TI (MELATI).
6) Nomor HP atau Email Tidak Cocok dengan Data Lama
Jika nomor HP/email berbeda dari data lama, pada beberapa alur aktivasi Anda dapat mencentang opsi bahwa data berbeda, lalu lakukan verifikasi. Jika verifikasi via SMS, pastikan nomor HP aktif dan tersedia pulsa (di beberapa panduan disebut minimal sekitar Rp500). Jika verifikasi via email, cek inbox dan folder spam untuk tautan verifikasi hingga muncul indikator valid.
7) Kendala Face Recognition (Verifikasi Wajah)
Ini terjadi ketika kamera tidak menangkap wajah dengan jelas, pencahayaan kurang, posisi wajah tidak sesuai, atau ada gangguan biometrik. Solusi: lakukan foto tanpa masker/kacamata, cari pencahayaan terang, gunakan kamera yang lebih baik, dan pastikan muncul notifikasi validasi berhasil.
Kasus Spesifik: Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email
Banyak wajib pajak lupa email yang dulu dipakai saat mendaftar/bertransaksi di sistem DJP. Padahal, email berperan sebagai kanal komunikasi utama untuk aktivasi, notifikasi perpajakan, dan keamanan akses akun.
Solusi yang dianjurkan:
- Konfirmasi data ke KPP terdaftar untuk mengetahui email yang tercatat.
- Ajukan perubahan data wajib pajak melalui mekanisme/formulir resmi DJP.
- Hubungi Kring Pajak 1500200 atau gunakan live chat di situs DJP untuk perubahan email/nomor telepon (khususnya dalam wilayah KPP yang sama).
Setelah akun Coretax aktif, Anda tetap disarankan mengecek ulang dan memperbarui email melalui menu profil (umumnya alurnya: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, lalu edit email).
Kasus Spesifik: Lupa Nomor HP, Nomor HP Berbeda, atau Nomor HP Sudah Tidak Aktif
Skenario ini mirip dengan lupa email: masalahnya bukan sekadar “salah ketik”, tetapi data kontak Anda di sistem berbeda atau sudah tidak bisa diakses. Yang perlu Anda lakukan:
- Jika sistem menyediakan opsi data berbeda, lakukan verifikasi sesuai kanal yang tersedia (SMS/email) hingga status valid.
- Jika nomor HP lama sudah tidak aktif dan verifikasi tidak mungkin dilakukan, jalur paling aman adalah pemutakhiran data melalui KPP atau layanan resmi DJP (Kring Pajak/live chat).
- Pastikan nomor baru aktif, bisa menerima SMS, dan perangkat tidak memblokir pesan masuk (filter spam SMS).
Kasus Spesifik: Email Sudah Tidak Aktif, Email Tidak Terdaftar, atau Email Salah
Tiga kasus ini sering terlihat sama di mata pengguna (“pokoknya email bermasalah”), padahal akar masalahnya berbeda:
- Email sudah tidak aktif: Anda tidak bisa menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”/password. Solusi: lakukan perubahan email melalui jalur resmi (KPP/Kring Pajak/live chat), lalu ulang proses aktivasi.
- Email tidak terdaftar: Email yang Anda masukkan belum tercatat di database lama. Solusi: pastikan Anda memakai email yang dahulu dipakai di DJP Online; jika benar-benar tidak tahu, lakukan konfirmasi ke KPP.
- Email salah ketik: Periksa ejaan, titik (.), underscore (_), atau domain (@gmail.com, @yahoo.com). Kesalahan kecil dapat membuat email aktivasi “hilang” karena terkirim ke alamat yang tidak Anda akses.
Tip cepat: selalu cek folder Spam/Junk/Promotions, dan cari email dengan kata kunci seperti “Coretax”, “DJP”, atau judul berkas “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”.
Error yang Sering Muncul Saat Aktivasi Coretax (dan Arti Praktisnya)
- Duplicate / NIK sudah terdaftar: Anda kemungkinan sudah punya jejak pendaftaran/pemadanan—lanjutkan via menu aktivasi, bukan daftar baru.
- NIK tidak ditemukan: NIK belum masuk alur registrasi Coretax—coba menu daftar/registrasi sesuai kondisi.
- No KK tidak valid: Data kependudukan tidak match—perbaiki data Dukcapil terlebih dulu.
- Gagal kirim permintaan akses digital: Biasanya isu input/teknis—coba bersihkan cache, incognito, ganti browser/perangkat.
- Email/No HP tidak cocok: Data kontak tidak sinkron—lakukan verifikasi atau pemutakhiran data via kanal resmi.
- Face recognition gagal: Foto tidak terbaca/kurang cahaya—ulang dengan pencahayaan baik dan kamera jelas.
Cara Mengatasi “Tidak Bisa Aktivasi Coretax”: Checklist Praktis (Step-by-Step)
- Pastikan data yang Anda input benar (NIK, email, nomor HP, nomor KK bila diminta).
- Cek kesesuaian data dengan DJP Online lama (terutama email & nomor HP). Banyak gagal aktivasi terjadi karena data kontak berbeda.
- Jika email aktivasi tidak masuk, cek Spam/Junk/Promotions, lalu tunggu beberapa menit dan coba ulang bila perlu.
- Atasi kendala teknis: hapus cache/cookies, gunakan incognito, coba browser lain, atau perangkat lain.
- Perbaiki face recognition: pencahayaan cukup, wajah terlihat jelas, hindari aksesori yang mengganggu, gunakan kamera lebih baik.
- Jika data kontak sudah tidak bisa diakses (email/HP mati/lupa), lakukan pemutakhiran data melalui:
- KPP terdaftar
- Kring Pajak 1500200
- Live chat DJP di situs pajak.go.id
Jika Anda berhasil login, jangan lupa lanjutkan kebutuhan berikutnya: permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik di menu portal (umumnya di Portal Saya) karena ini dipakai untuk tanda tangan elektronik dokumen perpajakan.
FAQ Singkat
Apakah aktivasi Coretax bisa dilakukan meski lupa email lama?
Bisa, tetapi biasanya Anda perlu melakukan perubahan email terlebih dahulu melalui kanal resmi (KPP/Kring Pajak/live chat), baru kemudian melanjutkan aktivasi.
Kalau nomor HP berbeda dari data lama, apakah harus ke KPP?
Tidak selalu. Jika sistem menyediakan opsi “data berbeda” dan Anda bisa verifikasi, Anda bisa menyelesaikan secara online. Namun jika nomor lama sudah mati atau tidak bisa diverifikasi, pemutakhiran data via kanal resmi adalah langkah paling aman.
Bagaimana membedakan email resmi DJP dengan phishing?
Periksa pengirim email, jangan klik tautan mencurigakan, dan pastikan aktivitas dilakukan melalui domain resmi. Bila ragu, akses portal langsung dengan mengetik alamat situs resmi di browser, bukan dari tautan yang tidak jelas.
Alkisahnews.com Situs Berita Informasi Asuransi, Bisnis, Teknologi, Gadget, & Aplikasi Situs Berita Informasi Asuransi, Bisnis, Teknologi, Gadget, & Aplikasi