Ilustrasi cara aktivasi Coretax istri gabung suami, mulai dari menonaktifkan NPWP istri, memasukkan istri ke FTU suami, aktivasi akun menggunakan NIK, hingga cetak NPWP digital di Coretax DJP
Panduan visual cara aktivasi Coretax istri gabung suami, termasuk penonaktifan NPWP istri, pencatatan FTU, aktivasi akun dengan NIK, dan cetak NPWP digital di Coretax DJP.

Cara Aktivasi Coretax Istri Gabung Suami (Panduan Lengkap NPWP Gabung di Coretax)

Jika NPWP istri digabung dengan suami, biasanya NPWP istri ditetapkan nonaktif lalu data istri dimasukkan ke Unit Pajak Keluarga/Family Tax Unit (FTU) pada akun Coretax suami. Setelah itu, istri tetap bisa memiliki akses Coretax melalui mekanisme aktivasi/registrasi berbasis NIK dan/atau pengelolaan dari akun suami.

Cara aktivasi Coretax istri gabung suami, konsep NPWP gabung, cara menonaktifkan NPWP istri, cara cek FTU, cara cetak NPWP online, contoh NPWP gabungan, kerugian dan kesalahan yang sering terjadi.

Kenapa Topik “NPWP Istri Gabung Suami” Jadi Ramai di Era Coretax?

Sejak layanan perpajakan beralih ke Coretax, banyak pasangan suami-istri yang mengecek kembali status NPWP—terutama untuk istri yang memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Di praktiknya, pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

  • “Kalau NPWP istri digabung, apakah istri masih bisa login Coretax?”
  • “Bagaimana cara aktivasi akun Coretax istri jika NPWP-nya nonaktif?”
  • “Cara gabung NPWP suami istri di Coretax itu urutannya bagaimana?”
  • “Bisa nggak cetak NPWP istri gabung suami online?”

Di artikel ini, kita bahas tuntas secara praktis: konsep NPWP gabung, cara menonaktifkan NPWP istri, cara memasukkan istri ke FTU suami, cara aktivasi akun istri, sampai kesalahan yang sering terjadi agar prosesnya tidak bolak-balik.

Konsep NPWP Gabung: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ketika istri memilih NPWP gabung suami, inti konsepnya adalah: kewajiban perpajakan keluarga dilaporkan melalui satu “unit” yang dikelola oleh suami. Dalam alur Coretax, ini biasanya tercermin pada dua hal:

  1. NPWP istri ditetapkan nonaktif (bukan berarti data hilang, melainkan statusnya berubah untuk tujuan administrasi pajak).
  2. NIK istri dicantumkan di Unit Pajak Keluarga (FTU) suami agar hubungan keluarga dan penggabungan kewajiban pajak tercatat di sistem.

Catatan penting: “NPWP gabung” tidak sama dengan “istri tidak punya akses sama sekali”. Dalam implementasi Coretax, akses bisa terjadi melalui akun suami dan/atau melalui aktivasi/registrasi akun berbasis NIK untuk kebutuhan layanan tertentu.

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax (Step-by-Step)

Langkah 1 — Cara Menonaktifkan NPWP Istri Gabung Suami

Proses penggabungan biasanya dimulai dari akun Coretax istri dengan mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak Nonaktif karena memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.

  1. Login ke akun Coretax istri.
  2. Buka Portal SayaPerubahan Status.
  3. Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  4. Isi alasan penonaktifan sesuai pilihan yang berkaitan dengan “wanita kawin memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
  5. Unggah dokumen pendukung yang diminta (umumnya identitas dan dokumen keluarga).
  6. Centang pernyataan, lalu simpan/kirim permohonan.
  7. Pantau progres di Kasus Saya sampai ada keputusan (biasanya terbit surat penetapan WP nonaktif setelah disetujui).

Langkah 2 — Menambahkan Istri ke FTU (Unit Pajak Keluarga) di Akun Suami

Setelah NPWP istri nonaktif, lanjutkan dari akun suami untuk mencatat istri sebagai anggota keluarga pada FTU.

  1. Login ke akun Coretax suami.
  2. Masuk ke Portal SayaProfil Saya.
  3. Buka bagian Informasi Umum lalu klik Edit.
  4. Temukan menu/kolom Unit Pajak Keluarga (FTU), lalu klik Tambah.
  5. Isi data istri (terutama NIK dan data keluarga) sesuai form yang tersedia.
  6. Simpan perubahan, lalu cek daftar FTU untuk memastikan data istri sudah muncul.

Jika data istri sudah masuk FTU, biasanya ini menjadi “kunci” agar istri tetap bisa terhubung ke layanan Coretax meski status NPWP-nya tidak aktif.

Cara Aktivasi Coretax Istri Gabung Suami (Akun Istri Tetap Bisa Dipakai)

Bagian ini menjawab keyword utama: Cara Aktivasi Coretax Istri Gabung Suami. Dalam beberapa panduan praktis, istri dapat membuat/menjalankan akses Coretax menggunakan NIK melalui opsi registrasi tertentu (misalnya “Hanya Registrasi”), selama NIK istri sudah tercatat sebagai anggota keluarga pada FTU suami.

Checklist sebelum aktivasi

  • Pastikan proses penonaktifan NPWP istri sudah disetujui (status selesai).
  • Pastikan NIK istri sudah muncul di FTU suami (cek di menu data unit keluarga).
  • Siapkan data identitas dan akses (NIK, email/nomor HP yang digunakan untuk akun, password, serta Passphrase Coretax).

Langkah aktivasi/registrasi akun istri (ringkas)

  1. Buka halaman Coretax dan pilih menu registrasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Pilih alur yang menegaskan pengguna memiliki NIK.
  3. Pilih jenis pendaftaran “Hanya Registrasi” (umumnya untuk membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP baru/terpisah).
  4. Ikuti instruksi verifikasi dan pembuatan kredensial sampai akun aktif.

Login sebagai PIC: istri harus mulai dari akun siapa?

Dalam konteks peran PIC (person in charge) di Coretax, praktik yang sering dijelaskan adalah: istri perlu masuk ke akun suami terlebih dahulu untuk memastikan data FTU dan akses perwakilan/impersonating berjalan sesuai peran yang dibutuhkan. Setelah itu barulah istri menjalankan tugasnya sesuai otorisasi yang tersedia.

Cara Cek NPWP Istri Ikut Suami (Cek FTU/Status)

Untuk memastikan penggabungan sudah benar, lakukan dua pengecekan berikut:

  1. Cek di akun istri: pastikan ada penetapan Wajib Pajak Nonaktif (lihat riwayat kasus/perubahan status).
  2. Cek di akun suami: buka profil dan lihat Data Unit Keluarga/FTU apakah NIK istri sudah tercantum sebagai anggota keluarga.

Jika salah satu belum sesuai (misalnya NPWP istri sudah nonaktif tapi NIK belum masuk FTU), biasanya akses dan administrasi keluarga akan terasa “nyangkut” di langkah berikutnya.

Cara Cetak NPWP Istri Gabung Suami Online (NPWP Digital)

Untuk kebutuhan administrasi (misalnya diminta “kartu NPWP” oleh HRD/bank), saat ini banyak kebutuhan dipenuhi dengan NPWP digital yang dapat diunduh dari Coretax.

  1. Login ke Coretax (umumnya lewat akun yang aktif, misalnya akun suami sebagai kepala unit keluarga).
  2. Buka Portal SayaDokumen Saya (atau menu NPWP digital sesuai tampilan akun).
  3. Jika belum ada dokumen, pilih opsi Hasilkan Dokumen.
  4. Temukan dokumen terkait NPWP/NPWP digital, lalu Unduh untuk mendapatkan file (biasanya PDF) dan cetak jika diperlukan.

Tips: Bila yang diminta adalah “NPWP atas nama istri”, pastikan kamu memahami dokumen mana yang relevan: dalam status gabung, pengenal pajak keluarga biasanya merujuk ke NPWP suami. Untuk kebutuhan tertentu, instansi cukup menerima bukti NPWP digital/registrasi yang tersedia di sistem.

Baca Lebih Lanjut : Panduan Aktivasi Coretax

Contoh NPWP Gabungan Suami Istri (Sederhana)

Berikut contoh konsep “gabungan” yang sering dipahami masyarakat (bukan format kartu resmi):

Komponen
Contoh ketika digabung
NPWP yang dipakai untuk kewajiban pajak keluarga
NPWP Suami (kepala unit keluarga)
Status NPWP istri
Nonaktif karena memilih gabung kewajiban pajak
Identitas istri di sistem
Tercatat di FTU suami berdasarkan NIK
Pelaporan
Melalui unit keluarga (di bawah akun suami)

Dengan gambaran ini, kamu bisa menjelaskan ke pihak lain (HRD/bank) bahwa “istri ikut suami” berarti identitas istri tercatat sebagai anggota keluarga, sedangkan kewajiban pajak keluarga dikelola melalui NPWP suami.

Simak Juga : Tidak Bisa Aktivasi Coretax

Kerugian NPWP Suami Istri Digabung (Hal yang Perlu Dipertimbangkan)

Penggabungan bisa memudahkan administrasi keluarga, tetapi ada beberapa konsekuensi yang sering dirasakan:

  • Kemandirian administrasi berkurang: beberapa urusan yang sebelumnya bisa ditangani istri dengan akun sendiri menjadi bergantung pada akun/FTU suami.
  • Potensi bingung saat diminta dokumen: sebagian instansi masih meminta “NPWP istri”, padahal statusnya sudah nonaktif karena gabung.
  • Risiko salah alur aktivasi: jika istri belum tercatat di FTU suami, proses akses/aktivasi Coretax bisa gagal dan memakan waktu.

Catatan: Untuk kasus tertentu (misalnya penghasilan, pemisahan harta, atau kebutuhan administrasi spesifik), sebagian pasangan memilih pengaturan berbeda. Jika situasimu kompleks, pertimbangkan konsultasi ke KPP atau konsultan pajak agar pilihan statusnya tepat.

Kesalahan yang Sering Terjadi (dan Cara Menghindarinya)

  1. Langsung aktivasi akun istri sebelum masuk FTU suami.
    Solusi: pastikan NIK istri sudah tercatat di FTU suami terlebih dahulu.
  2. Salah pilih jenis registrasi.
    Solusi: jika tujuan hanya akses akun tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP terpisah, ikuti alur “Hanya Registrasi” sesuai panduan.
  3. Tidak memantau “Kasus Saya”.
    Solusi: pantau status permohonan penonaktifan sampai selesai, karena langkah FTU sering bergantung pada hasil ini.
  4. Mengira NPWP istri “hilang” setelah nonaktif.
    Solusi: nonaktif adalah status administratif—data dan histori tetap ada, hanya status kewajiban pajaknya yang disesuaikan.
  5. Dokumen pendukung kurang lengkap.
    Solusi: siapkan dokumen identitas dan dokumen keluarga yang diminta sejak awal agar proses tidak tertunda.

FAQ (Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan)

1) Setelah NPWP istri digabung, apakah istri masih bisa login Coretax?

Bisa, tetapi alurnya biasanya terkait dengan FTU suami dan/atau aktivasi akun berbasis NIK. Banyak panduan menyarankan memastikan NIK istri sudah tercatat di FTU, lalu mengikuti alur registrasi/akses yang disediakan Coretax.

2) Bagaimana cara memastikan NPWP istri sudah ikut suami?

Cek dua sisi: status “WP Nonaktif” di akun istri (riwayat kasus) dan keberadaan NIK istri di Data Unit Keluarga/FTU pada akun suami.

3) Apakah bisa cetak NPWP online setelah gabung?

Umumnya bisa mengunduh NPWP digital melalui menu dokumen/NPWP digital pada akun Coretax yang aktif. Untuk status gabung, identitas pajak keluarga biasanya merujuk pada NPWP suami, lalu dokumen digital diunduh sesuai kebutuhan.

Bagi Anda yang ingin memahami bagaimana cara melaport SPT tahunan di aplikasi coretax, silahkan pelajari di sini : Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan referensi publik. Tampilan menu/fitur Coretax dapat berubah. Jika ada kendala spesifik, hubungi KPP atau kanal bantuan resmi DJP.

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan