Sejak layanan perpajakan mulai beralih ke Coretax DJP, banyak wajib pajak bertanya hal yang sama: akun saya sudah aktivasi atau belum? Pertanyaan ini penting karena ke depannya pelaporan dan administrasi pajak makin terpusat di Coretax. Kabar baiknya, cara mengeceknya tidak rumit—asal tahu indikatornya dan langkah verifikasinya.
Apa yang Dimaksud “Akun Coretax Sudah Aktif”?
Secara praktis, akun Coretax disebut sudah aktif jika kamu bisa login dan mengakses dashboard/fitur dasar tanpa hambatan, serta data kontak (email & nomor ponsel) dapat dipakai untuk proses verifikasi. Dalam panduan resmi DJP, aktivasi akun Coretax biasanya ditandai dengan kamu menerima email penerbitan akun berisi sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id, lalu kamu login kembali dan mengganti kata sandi menjadi passphrase.
Selain itu, untuk penggunaan dokumen perpajakan di Coretax, DJP juga mengenalkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai “tanda tangan elektronik” yang perlu dibuat dan divalidasi. Jadi, “aktif” di sini bukan cuma bisa masuk, tapi juga siap dipakai untuk layanan penting.
Keyword Utama: Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum
Di bawah ini urutan paling aman untuk mengecek status akunmu. Kamu bisa lakukan dari yang paling cepat sampai yang paling “pasti”.
1) Coba Login ke Portal Coretax
- Buka portal Coretax DJP (biasanya melalui halaman resmi DJP/Coretax).
- Klik tombol Login.
- Masukkan NPWP (format terbaru 16 digit tanpa tanda baca) sebagai username.
- Masukkan password (bisa passphrase yang sudah kamu buat setelah aktivasi, atau mengikuti ketentuan sistem yang berlaku).
- Jika berhasil masuk dan muncul dashboard Coretax, ini tanda kuat akunmu sudah aktif.
Catatan penting: Jika muncul pesan seperti “akun belum terdaftar/terverifikasi” atau kamu tidak bisa melewati halaman login padahal data benar, lanjutkan ke langkah verifikasi berikutnya.
Jika kamu bisa masuk ke layanan yang terhubung (misalnya area profil), periksa apakah ada:
- Status akun aktif/terverifikasi, atau
- Notifikasi yang meminta kamu menyelesaikan proses aktivasi/validasi.
3) Periksa Email/SMS Konfirmasi Aktivasi
Dalam panduan aktivasi, DJP mengarahkan wajib pajak untuk mengecek email yang terdaftar. Setelah aktivasi, umumnya ada email penerbitan akun atau notifikasi terkait verifikasi. Pastikan:
- Email bisa diakses dan masih aktif.
- Cek folder Inbox dan Spam/Promosi.
- Perhatikan pengirim dari domain resmi @pajak.go.id (ini disebutkan sebagai indikator penting).
4) Uji Akses Layanan Pajak Digital
Beberapa artikel panduan menyarankan uji akses fitur (misalnya layanan pelaporan/administrasi). Jika fitur inti bisa diakses normal tanpa “blokir verifikasi”, biasanya akun sudah masuk tahap siap pakai.
Ciri Akun Coretax Sudah Aktif
Berikut daftar ciri yang paling sering dijadikan patokan. Semakin banyak yang terpenuhi, semakin besar kemungkinan akunmu sudah benar-benar aktif.
- Berhasil login dan masuk ke dashboard Coretax tanpa error “akun belum terdaftar/terverifikasi”.
- Data kontak sesuai: email dan nomor ponsel yang terdaftar bisa menerima kode/tautan verifikasi.
- Menerima email penerbitan akun (misalnya sandi sementara) dan kamu sudah mengganti kata sandi menjadi passphrase.
- Tidak ada notifikasi aktivasi tertunda saat membuka profil/portal.
- (Untuk kesiapan penuh) Kamu bisa membuat dan mengelola Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sehingga proses tanda tangan dokumen di Coretax berjalan.
Pro tip: Banyak orang menganggap “aktif” cukup dengan bisa login. Padahal, untuk keperluan administrasi yang membutuhkan tanda tangan elektronik, akun yang ideal adalah akun yang sudah siap dengan KO DJP berstatus VALID.
Ciri-Ciri Coretax Belum Aktif (Tanda Bahaya yang Sering Muncul)
Kalau kamu mengalami salah satu kondisi di bawah ini, kemungkinan akunmu belum aktif atau belum tuntas prosesnya:
- ❌ Gagal login meski NPWP/NIK dan password sudah benar.
- ❌ Muncul notifikasi akun belum terverifikasi atau sejenisnya.
- ❌ Tidak bisa mengakses layanan tertentu (fitur “terkunci” karena aktivasi belum selesai).
- ❌ Belum menerima email konfirmasi aktivasi di email terdaftar.
- ❌ Ada kendala format NPWP (misalnya belum sesuai format 16 digit) sehingga sistem menolak.
Solusi Jika Status Belum Aktif: Langkah Praktis yang Bisa Kamu Coba
1) Lakukan Aktivasi Akun Coretax (Jika Baru Memulai)
Ringkasnya, panduan aktivasi Coretax menekankan hal-hal berikut:
- Buka portal Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (atau data resmi yang kamu gunakan).
- Lakukan verifikasi identitas, setujui pernyataan, lalu simpan.
- Cek email untuk surat penerbitan akun (berisi sandi sementara), lalu login kembali dan ganti kata sandi menjadi passphrase.
2) Pastikan Email & Nomor HP Benar (Ini Sumber Masalah Nomor 1)
Banyak kasus “OTP tidak masuk” atau “email tidak menerima konfirmasi” terjadi karena data kontak sudah berubah. Jika email/nomor yang kamu pakai sekarang berbeda dari yang tersimpan di sistem, pembaruan data perlu dilakukan melalui kanal bantuan DJP.
3) Reset Password Jika Lupa
Jika masalahnya murni lupa password, gunakan fitur Lupa Password pada halaman login lalu ikuti instruksi pemulihan melalui email terdaftar.
4) Buat & Validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Agar Siap Dipakai
Setelah akun aktif, DJP menjelaskan adanya tahapan membuat KO DJP dan validasi statusnya. Gambaran umumnya:
- Login ke Coretax.
- Masuk ke area Portal Saya lalu pilih permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Ikuti pengisian detail sertifikat digital, pilih penyedia, buat/masukkan passphrase, lalu kirim.
- Untuk validasi, buka profil terkait sertifikat digital dan pastikan statusnya menjadi VALID. Jika masih INVALID, gunakan opsi Periksa Status hingga berhasil.
Jika kamu sudah sampai tahap KO DJP VALID, biasanya akunmu bukan hanya “aktif”, tapi sudah sangat siap untuk kebutuhan administrasi pajak di Coretax.
5) Hubungi Kring Pajak atau Datang ke KPP Jika Masih Mentok
Kalau kamu sudah mencoba semua langkah di atas tetapi status tetap tidak jelas, jalur tercepat adalah menghubungi Kring Pajak 1500-200 atau memanfaatkan live chat di website DJP. Siapkan NPWP/NIK untuk verifikasi. Jika kasusnya kompleks (misalnya data identitas tidak cocok), kamu mungkin perlu bantuan langsung di KPP terdekat.
Checklist Cepat: 60 Detik Mengecek Akun Coretax
Kalau kamu ingin versi super ringkas, pakai checklist ini:
- ✅ Bisa login ke Coretax dan masuk dashboard
- ✅ Tidak ada notifikasi “akun belum terverifikasi”
- ✅ Email/HP aktif dan bisa menerima pesan verifikasi
- ✅ (Opsional tapi disarankan) KO DJP sudah dibuat dan statusnya VALID
FAQ (Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan)
Apakah akun Coretax otomatis aktif untuk semua wajib pajak?
Tidak selalu. Banyak wajib pajak perlu melakukan aktivasi, terutama untuk memastikan email/nomor ponsel terverifikasi dan bisa dipakai login dengan lancar.
Saya bisa login, tapi fitur tertentu tidak bisa dibuka. Kenapa?
Kemungkinan ada tahapan yang belum selesai (misalnya verifikasi data, atau kebutuhan tanda tangan elektronik). Pastikan tidak ada notifikasi aktivasi tertunda, dan pertimbangkan membuat serta memvalidasi KO DJP.
OTP/email aktivasi tidak masuk. Apa yang harus saya lakukan?
Cek folder spam, pastikan email yang dipakai benar-benar email yang terdaftar, dan pastikan nomor ponsel aktif. Jika data sudah berubah, kamu perlu pembaruan data melalui kanal bantuan DJP.
NPWP saya ditolak saat login/aktivasi.
Pastikan format NPWP yang kamu masukkan sesuai ketentuan (umumnya format 16 digit tanpa tanda baca). Jika masih bermasalah, kemungkinan ada isu data yang perlu dibantu petugas.
Bagi yang ingin mengetahui bagaimana cara melapor SPT melalui aplikasi Coretax, silahkan baca di sini: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Kesimpulan
Cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum paling mudah adalah dengan mencoba login dan memastikan kamu bisa mengakses dashboard tanpa notifikasi “belum terverifikasi”. Tanda tambahannya adalah kamu menerima email penerbitan akun, sudah mengganti sandi menjadi passphrase, dan (untuk kesiapan maksimal) kamu telah membuat serta memvalidasi Kode Otorisasi DJP.
Kalau status belum aktif, jangan panik—biasanya masalahnya ada di email/nomor HP yang belum sesuai, lupa password, atau tahapan aktivasi yang belum tuntas. Ikuti langkah solusi di atas, dan jika masih buntu, Kring Pajak 1500-200 adalah jalur bantuan yang paling cepat.
Alkisahnews.com Situs Berita Informasi Asuransi, Bisnis, Teknologi, Gadget, & Aplikasi Situs Berita Informasi Asuransi, Bisnis, Teknologi, Gadget, & Aplikasi