Hak Mendapatkan Perlindungan di Sekolah
Hak Mendapatkan Perlindungan di Sekolah

Hak Mendapatkan Perlindungan di Sekolah

Pendidikan – Apa saja hak mendapatkan perlindungan di sekolah? Yuk kita simak ulasannya berikut ini. Semoga bermanfaat.

Hak Mendapatkan Perlindungan di Sekolah

Pengertian

Hak mendapatkan perlindungan di sekolah adalah hak fundamental bagi setiap siswa untuk merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi selama berada di lingkungan sekolah. Hak ini dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan internasional, dan merupakan landasan penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inklusif bagi semua siswa.

Simak Juga : Jelaskan Tentang Hak Menggunakan Fasilitas Di Sekolah?

Landasan Hukum

Di Indonesia, hak mendapatkan perlindungan di sekolah dilindungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.”
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa “anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, pengabaian, dan eksploitasi.”
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang mengatur secara detail tentang pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di sekolah.

Bentuk Perlindungan

Perlindungan yang diberikan kepada siswa di sekolah mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Perlindungan fisik, yaitu terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik, seperti pemukulan, penganiayaan, dan pelecehan seksual.
  • Perlindungan emosional, yaitu terbebas dari segala bentuk kekerasan verbal, intimidasi, dan perundungan.
    Perlindungan dari diskriminasi, yaitu diperlakukan dengan adil dan tidak dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi fisik dan mental.
  • Perlindungan terhadap penindasan dan eksploitasi, yaitu terbebas dari segala bentuk eksploitasi seksual, ekonomi, dan lainnya.

Baca Juga : Sebutkan Tiga Kewajiban Sebagai Peserta Didik?

Kewajiban Sekolah

Sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan perlindungan di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Membuat kebijakan dan prosedur yang jelas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
    Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh warga sekolah tentang hak mendapatkan perlindungan di sekolah.
  • Membentuk tim khusus untuk menangani kasus kekerasan di sekolah.
  • Menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi siswa yang menjadi korban kekerasan.
  • Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti orang tua, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak.

Peran Orang Tua

Orang tua juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa anak mereka mendapatkan perlindungan di sekolah. Peran tersebut meliputi:

  • Mengajarkan anak tentang hak memperoleh perlindungan di sekolah.
  • Membangun komunikasi yang terbuka dengan anak tentang apa yang terjadi di sekolah.
  • Melaporkan kepada pihak sekolah jika anak menjadi korban kekerasan atau pelecehan.
  • Bekerjasama dengan pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua siswa.

Baca Juga : Terangkan Mengenai Hak Mendapatkan Bimbingan Saat Belajar

Kesimpulan

Hak mendapatkan perlindungan di sekolah merupakan hak fundamental bagi setiap siswa. Sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi. Dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, semua siswa dapat belajar dan berkembang dengan optimal.

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan