Tuliskan Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Tuliskan Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan

Tuliskan Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan?

Pada artikel singkat ini kami akan menjawab dan membahas pertanyaan tentang : tuliskan dasar hukum kewajiban warga negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan? Semoga bahasan kami bermanfaat buat yang mencarinya.

Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia

Berikut ini adalah landasan hukum tentang kewajiban WNI untuk melindungi dan mengelola lingkungan di negara tercinta Indonesia merdeka.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
  • Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 3: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
  • Pasal 67: “Setiap orang berkewajiban dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

3. Peraturan Perundang-undangan Lainnya

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

4. Prinsip Hukum Lingkungan

  • Prinsip Berkelanjutan: Pembangunan harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Prinsip Pencegahan: Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup harus dicegah pada sumbernya.
  • Prinsip “Siapa Melakukan Pencemaran, Dia Bertanggung Jawab” (PPLLH): Pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menyelesaikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkannya.
  • Prinsip Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Penjelasan Pertanyaan Tuliskan Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan?

Kewajiban warga negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum lingkungan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Beberapa contoh bentuk pelaksanaan kewajiban warga negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Menghemat air dan energi
  • Menanam pohon
  • Menggunakan produk ramah lingkungan
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian lingkungan

Dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, warga negara dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutannya untuk generasi sekarang dan masa depan.

Nah, itu tadi jawaban dan pembahasan dari pertanyaan tentang : tuliskan dasar hukum kewajiban warga negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan? Semoga bermanfaat.

Sumber : https://jdih.menlhk.go.id/

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan