Jika Terjadi Penyetoran Sisa UP Maka Uang di Bendahara Pengeluaran Bagaimana?
Jika Terjadi Penyetoran Sisa UP Maka Uang di Bendahara Pengeluaran Bagaimana?

Jika Terjadi Penyetoran Sisa UP Maka Uang di Bendahara Pengeluaran Bagaimana?

Pada artikel singkat ini kami akan menjawab dan membahas pertanyaan tentang : Jika terjadi penyetoran sisa UP maka uang di bendahara pengeluaran bagaimana? Untuk Anda yang ingin mengetahui jawabannya, silahkan simak di bawah ini.

Pertanyaan

Apa yang terjadi jika terjadi penyetoran sisa Uang Persediaan (UP) di Bendahara Pengeluaran?

Opsi Jawaban:

  • A. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
  • B. Uang tersebut akan digunakan untuk pengeluaran berikutnya tanpa penyesuaian.
  • C. Sisa UP akan disimpan sebagai dana darurat di Bendahara Pengeluaran.
  • D. Sisa UP akan diinvestasikan oleh Bendahara Pengeluaran.
  • E. Uang tersebut akan diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pinjaman.

Jawaban dan Penjelasan Jika Terjadi Penyetoran Sisa UP Maka Uang di Bendahara Pengeluaran Bagaimana?

Jawaban yang Benar: A. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Penjelasan:

Sisa Uang Persediaan (UP) yang terjadi di Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa terdapat dana yang tidak terpakai dalam periode tertentu. Sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang baik, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara untuk memastikan penggunaan dana pemerintah yang efisien dan bertanggung jawab. Opsi lain mungkin terdengar logis dalam konteks tertentu, tetapi tidak mengikuti prosedur standar pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga : Belanja Gaji dan Tunjangan Termasuk Belanja yang Dibayarkan Secara Apa?

Dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan Uang Persediaan (UP), ada prosedur yang harus diikuti oleh Bendahara Pengeluaran. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73, pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP (Tambahan Uang Persediaan) ke Kas Negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang tidak digunakan dapat dikembalikan ke kas negara dan digunakan secara efisien untuk kebutuhan anggaran negara lainnya​ (JDIH Kementerian Keuangan)​.

Lebih lanjut, menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, pada akhir tahun anggaran, sisa dana UP yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos, harus disetorkan ke rekening Kas Negara. Hal ini mencakup juga dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini ditegaskan untuk memastikan bahwa semua dana yang tidak digunakan dapat dikembalikan ke kas negara untuk kemudian diatur penggunaannya oleh Menteri Keuangan​ (JDIH Kementerian Keuangan)​.

Dalam konteks operasional, ketentuan tentang Uang Persediaan juga diatur dengan detail, termasuk batasan jumlah pemberian UP kepada Satuan Kerja (Satker) berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana UP digunakan dengan bijak dan efisien sesuai dengan kebutuhan operasional Satker. Selanjutnya, pada akhir tahun anggaran, sisa UP yang tidak terpakai harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara, sebagai bagian dari proses akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara​ (Keuangan Negara)​.

Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan tersebut adalah A. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Ini mencerminkan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab, di mana semua sisa dana UP harus dikembalikan ke kas negara untuk dimanfaatkan lebih lanjut dalam pengelolaan anggaran negara.

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan