Tarif Listrik Subsidi 2025 Per KWH dan Non Subsidi

Tarif Listrik Subsidi 2025 Per KWH dan Non Subsidi

Jika Anda mencari informasi tentang tarif listrik subsidi 2025 per kwh, tarif listrik per kwh 2025 non subsidi 2025, tarif listrik 450 watt per kwh 2025 non subsidi, atau tarif listrik per kwh 900 watt non subsidi 2025, maka Anda bisa mencarinya di tema teknologi ini. Silahkan dibaca.

Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh

Untuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah atau kategori yang mendapat bantuan pemerintah, tarif listrik subsidi untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 ditetapkan tidak mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya.

Detail tarif subsidi adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.

Penetapan tarif tetap ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun ada tekanan ekonomi makro yang seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Dengan demikian, jika Anda adalah pelanggan subsidi (450 VA atau 900 VA bersubsidi), maka tarif yang berlaku adalah Rp 415 atau Rp 605 per kWh. Ini menjadi acuan penting agar masyarakat memahami besaran tagihan listrik mereka dan terutama untuk golongan yang berhak atas subsidi.

Tarif Listrik Non Subsidi 2025 per kWh

Bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi (misalnya rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, dan lembaga pemerintahan), tarif listrik non-subsidi untuk periode Oktober–Desember 2025 juga tidak mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.

Berikut rincian tarif non-subsidi untuk rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Dari data ini terlihat bahwa tarif non-subsidi mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA, dan meningkat seiring kapasitas daya yang lebih besar. Kenaikan tarif sejalan dengan kemampuan ekonomi pelanggan dan pembebanan tarif yang lebih realistis menurut biaya pokok serta kondisi ekonomi makro.

Tarif Listrik 450 VA Non Subsidi 2025

Perlu diperjelas bahwa golongan daya 450 VA umumnya adalah kategori rumah tangga dengan subsidi (tarif Rp 415/kWh). Dalam ketentuan tarif 2025, tidak disebutkan tarif non-subsidi khusus untuk 450 VA karena 450 VA diposisikan sebagai golongan penerima subsidi.

Dengan demikian, jika ada pelanggan 450 VA yang tidak berhak atas subsidi (misalnya karena pendapatan di atas batas), maka kemungkinan besar tarif non-subsidi akan mengikuti tarif rumah tangga non-subsidi terendah, yakni Rp 1.352 per kWh (tarif untuk 900 VA non-subsidi). Namun, hal ini perlu konfirmasi langsung ke pihak PLN atau regulasi teknis.

Intinya: bagi pelanggan 450 VA yang berhak subsidi, tarif tetap Rp 415/kWh; bagi yang tidak berhak, tarif akan mengikuti tarif non-subsidi rumah tangga yang lebih tinggi.

Tarif Listrik 900 VA Non Subsidi 2025

Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang tidak mendapatkan subsidi (kategori mampu), tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh.

Perlu diperhatikan bahwa golongan 900 VA bersubsidi mendapatkan tarif Rp 605 per kWh. Perbedaan antara tarif 900 VA bersubsidi (Rp 605) dan tarif 900 VA non-subsidi (Rp 1.352) sangat signifikan — lebih dari dua kali lipat. Ini menunjukkan betapa pentingnya status subsidi dalam menentukan beban listrik rumah tangga.

Sebagai ilustrasi, bagi pelanggan 900 VA non-subsidi yang menggunakan 100 kWh dalam sebulan, besar tagihan listriknya akan sekitar Rp 135.200 (sebelum biaya tambahan dan pajak). Sementara jika menggunakan tarif subsidi, tagihannya hanya sekitar Rp 60.500 untuk volume yang sama. Ini menunjukkan penghematan yang sangat nyata.

Kesimpulan

Untuk golongan subsidi: 450 VA tarif Rp 415/kWh; 900 VA bersubsidi tarif Rp 605/kWh.

Untuk golongan non-subsidi rumah tangga: mulai dari tarif 900 VA sebesar Rp 1.352/kWh, naik ke Rp 1.444,70/kWh untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA, serta Rp 1.699,53/kWh untuk daya lebih besar (3.500–5.500 VA atau 6.600 VA ke atas).

Kebijakan tarif listrik triwulan IV 2025 menetapkan tidak ada kenaikan tarif dari periode sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Informasi ini sangat berguna untuk masyarakat dalam merencanakan anggaran rumah tangga dan memahami posisi golongan listrik masing-masing. Jika Anda termasuk golongan subsidi, maka tarifnya relatif rendah; apabila golongan non-subsidi maka beban tarif jauh lebih tinggi — sehingga penting untuk mengontrol konsumsi listrik dan mempertimbangkan efisiensi agar tagihan tidak membengkak. (alkisahnews.com)

About administrator

Kami Menyediakan Informasi Berdasarkan Sumber Yang Kredibel dan Terpecaya

Tinggalkan Balasan