Ketentuan Unilateral Dalam Sebuah Kontrak Asuransi Jiwa Mengacu Kepada
Ketentuan Unilateral Dalam Sebuah Kontrak Asuransi Jiwa Mengacu Kepada Hal Apa?

Ketentuan Unilateral dalam Sebuah Kontrak Asuransi Jiwa Mengacu Kepada Hal Apa?

Ketentuan unilateral dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada pihak yang membuat kontrak tersebut. Perlu diketahui, kesadaran masyarakat akan asuransi sendiri memang meningkat. Namun jumlah penggunanya masih belum memuaskan.

Itu karena, masih sedikit orang yang menggunakan asuransi secara baik dan benar. Kebanyakan hanya mengikutinya karena ada tuntutan dari pihak lain. Perlu diingat, asuransi sendiri sebenarnya merupakan hal yang sangat vital.

Dalam dunia pengelolaan risiko, penggunaan asuransi disebut sebagai teknik memindahkan risiko. Nantinya Anda tidak perlu menanggung masalah yang dialami tersebut secara finansial. Itu karena, pihak asuransi nantinya memiliki kewajiban untuk menanggung masalah tersebut.

Ketentuan Unilateral dalam Sebuah Kontrak Asuransi Jiwa Mengacu Kepada Apa?

Dalam ketentuan unilateral, pihak yang mengatur kontrak hanya satu. Tentu pihak yang mengatur ini adalah asuransi itu sendiri. Nantinya ada banyak poin yang akan dijabarkan oleh asuransi dan nasabah bisa membacanya terlebih dahulu.

Tentu nasabah tidak bisa melakukan intervensi terhadap poin-poin dalam kontrak. Jika ingin mengikuti asuransi, setiap poin harus diikuti dengan baik. Tentu, dalam poin-poin tersebut pasti terdapat bagian yang membahas tentang premi.

Premi sendiri adalah jumlah yang harus dibayar nasabah di waktu tertentu. Penetapan premi merupakan hal yang mutlak. Jika nasabah sudah menyetujui apa yang disodorkan oleh asuransi, premi tersebut harus diikuti dengan baik.

Apabila tidak diikuti dengan baik, denda pasti diberikan sesuai kontrak. Namun jika premi dibayarkan secara teratur, pihak asuransi akan memberikan hak nasabah sesuai kontrak. Ini jelas menjadi hal yang menguntungkan bagi nasabah itu sendiri.

Walaupun Terkesan Merugikan, Ketentuan Unilateral Tetap Membantu

Dari sudut pandang nasabah, kontrak unilateral ini memang terkesan merugikan. Itu karena, nasabah tidak bisa melakukan intervensi apapun terkait kontrak yang disodorkan. Namun jika dilihat lebih jauh, kontrak unilateral ini sebenarnya sangat membantu.

Perlu diingat kalau kontrak asuransi jiwa adalah hal yang perlu dipertimbangkan oleh ahli. Ketika pihak asuransi membuat kontrak, ahli pasti dilibatkan. Oleh karena itu, apa yang disodorkan asuransi pada nasabah pasti merupakan yang terbaik.

Pastikan untuk mempertimbangkan setiap aspek asuransi dengan baik. Jangan sampai hanya membacanya secara sekilas. Itu karena, kontrak semacam itu nantinya merugikan. Bukan tidak mungkin, asuransi yang Anda pilih ternyata tidak berkualitas dan malah menipu. (ditulis oleh SA untuk Alkisahnews.com)

Tinggalkan Balasan