Cara Meregis Kartu Telkomsel Baru
Tips Mudah Cara Meregis Kartu Telkomsel Baru

Cara Meregis Kartu Telkomsel Baru dengan Dua Langkah

Cara meregis kartu Telkomsel Baru bisa Anda lakukan dengan mudah. Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, agar dapat menggunakan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Registrasi ini merupakan pendaftaran identitas diri oleh calon pengguna dan pelanggan kartu prabayar yang datanya perlu untuk divalidasi. Registrasi dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sehingga aman.

Sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ketentuan registrasi ini berlaku bagi calon pelanggan prabayar tentunya.

Cara Meregis Kartu Telkomsel Baru dan Validasinya

Cara registrasi kartu Telkomsel terdapat dua cara, dan dapat Anda lakukan dengan mudah. Anda sebelumnya harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian pahami cara tersebut yaitu:

1. Cara registrasi kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru

Cara meregis kartu telkomsel baru lewat sms yang pertama untuk kartu Telkomsel pengguna lama. Adapun caranya Adan bisa ketik “REG NIK#Nomor KK#. Contohnya, “REG 331310997668#331310866754# DAN Anda bisa kirim SMS ke 4444.

Simak Juga : Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa SMS

2. Cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA

Cara yang kedua untuk registrasi Telkomsel untuk WNA atau warga negara asing. WNA dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya.

Cara registrasi kartu telkomsel baru untuk warga negara asing dengan melengkapi dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau bisa juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga : Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK

Proses validasi merupakan bagian dari proses registrasi kartu prabayar Anda. Dalam proses ini, data identitas diri Anda akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil Validasi berlangsung maksimal 1X24 jam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, bahwa jika data yang dimasukkan tidak tervaidasi maka Anda diberikan kesempatan melakukannya lagi. Kesempatan ini registrasi kembali paling bayak 5 kali.

Cara meregistrasi kartu telkomsel baru bisa Anda lakukan secara pribadi tidak perlu ke konter atau ke GraPARI. Cukup dengan mengetahui tata cara yang ada dibalik bungkus kartu SIM yang baru Anda beli. (SA)

Sumber : Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Tinggalkan Balasan