Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan terbatas atau sering disingkat PT. Badan usaha ini berbeda dengan badan usaha lainnya seperti CV atau Firma, skala usaha dari perseroan terbatas cenderung lebih besar dari kedua badan usaha tersebut. Menurut UU No.40 tahun 2007 berisi tentang perseroan terbatas. PT merupakan salah …
Read More »