Tag Archives: Kontrak Asuransi

Kontrak Asuransi Jiwa Pada Dasarnya Bersifat Sepihak Artinya Apa?

Kontrak Asuransi Jiwa Pada Dasarnya Bersifat Sepihak Artinya

Pada perjanjian jaminan, kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak artinya yaitu kesepakatan bersifat sepihak (unilateral). Oleh karena itu, yang berkewajiban untuk melaksanakan kesepakatan hanya pihak penanggung saja. Sebelum membahas mengenai sifat perjanjian sepihak, sebaiknya kenali dahulu pengertian jaminan jiwa. Sederhananya, asuransi jiwa adalah suatu jaminan perlindungan finansial untuk keluarga …

Read More »